BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA JEPARA

Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan peloporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, kerjasama dan otonomi daerah serta pertanahan.

 

TUGAS  POKOK  DAN  FUNGSI  BAGIAN  TATA  PEMERINTAHAN :

  1. Perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta pertanahan
  2. Penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta pertanahan.
  3. Pengkoordinasianpelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta pertanahan.
  4. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daearh bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta pertanahan.
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta pertanahan.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberika pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bagian Tata Pemerintahan  terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian yaitu :

  1. Sub Bagian Pemerintahan;
  2. Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama.

 

TUGAS  POKOK  DAN  FUNGSI  SUB  BAGIAN  PEMERINTAHAN  UMUM :      

Melakukan penyiapan bahan perumusan,koordinasi,pelaksanaa kebijakan,pembinaan dan fasilitas,pemantauan evaluasi dan pelaporan meliputi,penyelenggaraan forum koordinasi Pimpinan Daerah(FORKOPIMDA),Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan(PATEN), penegasan batas daerah, kecamatan dan kelurahan, urusan dan ideologi, politik, keamanan, ketertiban,kependudukan, pertanahan dan urusan pemerintahan umum lainnya serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

 

TUGAS  POKOK  DAN  FUNGSI SUB BAGIAN OTONOMI  DAERAH DAN KERJASAMA  :

Melakukan  penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan meliputi penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Kerjasama, penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa jabatan Bupati serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.